REVIEW
JURNAL LA RIBA
JUDUL
“SPEKULASI DALAM PASAR SAHAM”
Oleh: M. Roem Syibly*
I.
Pendauluan
Pasar saham adalah
tempat para perusahaan untuk mencari modal, atau wadah penyediaan modal kepada
perusahaan untuk membesarkan aktivitas perdagangan Saham adalah saluran ‘utama’
suatu perusahaan untuk mempromosikan usahanya kepada para investor dan pemilik modal,
perusahaan dapat mendapatkan likuiditas atau modal dari aktifitas penjualan
saham, saham perdana yang di jual pertama kali oleh perusahaan adalah pasar
perdana (IPO), pasar perdana ini biasanya sangat di minati oleh para investor
apabila perusahaan itu di nilai prospektif.
Kepada masyarakat, di
sinilah tempat untuk berinvestasi melalui pembelian sekuritas ataupun mendapatkan
uang dengan menjualnya. Dengan ini pasar saham berfungsi sebagai tempat
investasi kepada sebuah perusahaan yang dipilih dengan keyakinan diri atas
prestasi perusahaan maupun tempat mencairkan pemilikan saham dengan menjualnya.
Maka di sinilah pentingnya peranan investasi saham dalam pembangunan ekonomi
modern sebuah negara dimana berjuta-juta uang telah diperjualbelikan setiap
hari. Ada pakar ekonomi berkata tidak boleh ada sebuah ekonomi modern tanpa
adanya bursa saham yang tersusun rapi.
Tetapi saham tidak
selamanya menguntungkan, selalu terjadi fluktuasi dalam jual beli saham ketika
kondisi nilai saham relatif stabil, maka akan banyak orang yang lebih memilih
melakukan investasi di bursa ketimbang berspekulasi membeli dolar atau
menyimpan uang di bank dengan mengharapkan bunga. Efek secara langsung yang
terjadi, indeks saham perusahaan yang bersangkutan menguat di bursa, sehingga
semakin banyak dana yang dikucurkan ke perusahaan. Namun pada faktanya, keberadaan
ambisi (secara pasti) dari para investor untuk memperoleh keuntungan dengan
cepat (tanpa menunggu deviden) membuat keadaan dengan mudah berbalik. Ketika
banyak orang melepas sahamnya ke bursa, indeks saham akan menurun. Ini berarti
investasi menyusut (bahkan bisa sampai minus).
II.
Akibat spekulasi
Meskipun lembaga
yang kita bicarakan tersebut bernama pasar modal (stock market), tidak berarti
segala transaksi yang terjadi di bursa efek merupakan pertemuan antara orang
yang membutuhkan modal dengan para investor yang ingin menanamkan modalnya
dalam suatu perusahaan yang diminatinya. Pertemuan antara pihak yang memerlukan
modal dengan pihak yang memberikan modal hanya terjadi sekali di pasar perdana
yakni pada saat IPO (Initial Public offering). Selanjutnya para investor bebas
memilih apakah memegang saham yang dibelinya sebagai suatu bentuk investasi
jangka panjang atau menahannya sebentar untuk kemudian melepaskannya di pasar
sekunder ketika ia melihat pergerakan harga saham menunjukkan adanya margin.
Inilah tindakan umum yang secara terus menerus terjadi di pasar modal yakni
keinginan untuk meraih capital gain dalam jumlah yang besar dan dalam waktu
yang singkat.
Samuelson dan
Nordhaus mengungkapkan kegiatan spekulatif seperti ini dalam pasar modal muncul
karena adanya harapan terpenuhi dengan sendirinya. Maksudnya jika seseorang membeli
saham tertentu dengan harapan nilai saham akan naik, maka tindakan ini akan
mendorong kenaikan harga-harga saham yang bersangkutan. Keadaan ini membuat
orang semakin terdorong untuk membeli lagi dan hal ini menyebabkan kenaikan
harga saham lagi.
Di balik kegiatan
spekulatif tersebut pasar sangat dipengaruhi oleh factor internal dan
eksternal. Faktor internal menyangkut kinerja perusahaan yang bersangkutan yang
meliputi berapa deviden yang dibagi kepada para pemegang saham, prospek usaha
dan keuntungan yang akan diraih perusahaan, termasuk kinerja buruk perusahaan
tersebut. Jadi setiap orang, badan usaha dan pemerintah dalam perekonomian Kapitalis
ini pada umumnya menginginkan terus meningkatnya harga-harga saham yang
dicerminkan oleh peningkatan indeks harga saham agar keuntungan demi keuntungan
dapat diraih. Sementara para pelaku pasar dengan moral hazartnya melakukan
rekayasa apapun untuk mendapatkan keuntungan yang tentu saja merugikan pihak
lain. Inilah gambaran ekonomi angan-angan yang terjadi dalam lembaga ekonomi
Kapitalis tersebut.
III.
Prespektif ekonomi islam
Islam adalah agama
yang rahmatan lilalamin, islam telah mengatur segala sisi dari setiap tindakan
manusia, tidak terkecuali tindakan ekonominya, Dalam ajaran Islam, aturan pasar
modal harus dibuat sedemikian rupa untuk menjadikan tindakan spekulasi sebagai
sebuah bisnis yang tidak menarik. Untuk itu, prosedur pembelian/penjualan saham
secara langsung tidak diperkenankan. Prosedurnya, setiap perusahaan yang
memiliki kuota saham tertentu memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa,
untuk membuat deal atas sahamnya. Tugas agen ini adalah mempertemukan
perusahaan tersebut dengan calon investor, dan bukan membeli atau menjualnya
secara langsung. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang
tersedia. Jika banyak pihak yang menginginkan saham tertentu, maka mereka
terlebih dahulu harus terdaftar sebagai applicant, dan saham tersebut kemudian
dijual/dibeli dengan prinsip first come first served (siapa datang dulu dia
dilayani). Saat ini,
harga saham ditentukan oleh kekuatan supply dan demand. Sedangkan dalam aturan
Islam, penentuan harga saham berbeda dengan penentuan harga seperti yang
terjadi pada saat ini. Jika kita melihat balance sheet dari joint stock
company, maka terlihat bahwa aset sama dengan modal saham ditambah dengan
kewajiban. Aset tersebut merupakan representasi dari modal dimana kewajiban
diasumsikan sama dengan nol. Prinsip
dasar lainnya adalah penelitian account books secara cermat. Praktek standar
manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah
memiliki kuota saham tertentu. Kemudian, perlu ada proses audit dan investigasi
secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan. Selain
itu, tiap perusahaan harus diminta untuk mengumumkan posisi keuangannya setiap
tiga bulan sekali, sehingga publik akan tahu berapa sesungguhnya nilai
intrinsik dari sahamnya minimal 4 kali dalam setahun.
IV.
Segi hukum
Di antara yang
dilarang oleh oleh syari’ah adalah transaksi yang di dalamnya terdapat unsur
spekulasi dan mengandung gharar atau ketidakjelasan yaitu transaksi yang
didalamnya dimungkinkan terjadinya penipuan, karena itu gharar termasuk
pengertian memakan harta orang lain dengan cara bathil atau tidak sah. Termasuk
dalam pengertian ini melakukan penawaran palsu (najsy), karena itu Rasulullah
melarang transaksi yang dilakukan melalui penawaran palsu. Demikian juga dengan
transaksi atas barang yang belum dimiliki (short selling), menjual sesuatu yang
belum jelas, dan menyebarkan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi
orang untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
Make Money - Make Money - Work-to-Earn
ReplyDeleteA game that gives players the opportunity to earn money 메리트카지노 from slot machine games. It's 인카지노 very important to งานออนไลน์ remember to look Mar 15, 2019 · Uploaded by Genshin Impact